Penyewa Jasa Booking Out Vanessa Angel jadi DPO
BERITA VIRAL

Penyewa Jasa Booking Out Vanessa Angel jadi DPO

OperaQQ, Penyewa Jasa BO Vanessa Angel jadi saksi kasus dugaan pornografi Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu (24/4/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani menyebutkan bahwa Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai penyewa jasa seks artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqilla dalam kasus prostitusi online, ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi sejak sebulan lalu.

Dibaca Juga : Alasan Vanessa Angel Terlibat Prostitusi

Penetapan status Rian Subroto, pria yang juga disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jawa Timur ini, terungkap dalam berkas perkara milik artis Vanessa Angel. Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim tersebut, Rian ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

“Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto usai sidang perdana Vanessa Angel.

DPO tapi Saksi

Vanessa Angel jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu 24 April 2019

Disinggung mengenai status Rian apakah sudah tersangka dalam DPO ini, Novan mengatakan Rian masih masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini.

“Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya,” katanya.

Dipanggil Wajib jadi Saksi

Artis Vanessa Angel di Mapolda Jatim. (OperaQQ / Vivian Christine Lee)

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian, Novan mengaku, Pasal 224 KUHP diterapkan untuk Rian. “Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi,” ujarnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

Sumber Berita : Opera99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *