BERITA VIRAL

Vanessa Angel Lelah Hadapi Kasusnya

Vanessa Angel Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4). Foto: Opera99 FOTO/Vivian Christine Lee.

OperaQQLounge – Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/5). Usai menjalani sidang, Vanessa mencurahkan isi hatinya. Ia merasa sangat lelah menjalani segala proses hukum yang sedang di gelar saat ini.

“Saya sudah capek dizalimi, lebih baik bunuh saja saya,” ujar Vanessa di PN Surabaya, Kamis (2/5). 

Sementara itu kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, berharap sidang yang digelar pada Senin (6/5) nanti bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan kliennya. 

Dibaca Juga : Alasan Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online

Pengajuan penangguhan penahanan itu, kata Abdul Malik, karena Vanessa Juga sangat ingin berpuasa bersama keluarga.

“Mudah-mudahan hakim bisa mutus, mudah-mudahan karena Vanessa juga puasa pertama, mudah-mudahan bisa dialihkan (ditangguhkan) tahanannya dan bisa kumpul sama keluarga,” terang Abdul Malik kepada Opera99, Kamis (2/4).

Vanessa Angel Lelah Hadapi Kasusnya
Kuasa Hukum Yang Saat Ini Menangani Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Abdul Malik. Foto: /Vivian Christine Lee ( Opera99 )

Dalam kasusnya, Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online setelah pesinetron itu ditangkap oleh Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat dia sedang melayani tamu. Setelah itu polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya adalah muncikari.

Dibaca Juga : Vannesa Angel Akan Berangkatkan Umrah Bagi Yang Menemukan Rian Subroto

Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya sendiri melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna media tersebut.

Vanessa saat ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.

Sumber Berita : Opera99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *