BERITA UNIK BERITA VIRAL

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency

OperaQQ Lounge – Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan kementeriannya tengah bersiap mengatur transaksi mata uang digital atau kripti dalam bentuk bursa.

Soal Kripto, betul Pak Mendag bilang akhir tahun ini paling lambat akan di bentuk bursa, karena sirkulasi arusnya harus lebih banyak di dalam negeri, ungkap jerry dalam rapat bersama komisi VI DPR RI, Senin.

1. Besarnya transaksi kripto di indonesia

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency

Jerry mengungkapkan kini transaksi mata uang digital atau kripto di indonesia telah mencapai Rp. 1,7 triliun perharinya. Menurutnya, kripto bisa berpotensi untuk pemasukan bagi negara.

itu (kripto) sangat potensial dan nanti kita lihat apakah itu bisa jadi pemasukan buat negara dan hal hal lain, nanti kita bangga juga kalau misalkan komoditasnya kita banyak, kata Jerry.

2. Aturan kripto akan di perketat

Dengan semakin berkembagnya kripto di Indonesia, Jerry melihat adanya potensi besar dari komoditas ini. Ia berharap nantinya pemerintah dapat memfasilitas pelaku kripto dengan menyiapkan aturannya seperti bursa saham.

“Nanti kalau jadi, Indonesia nanti akan jadi negara pertama yang bursa (kripto)-nya di atur oleh pemerintah, nanti bisa di buat lebih regulated,” ungkap Jerry.

“Oleh karena itu pusat pengaturannya di kemendag melalui Bappebti. Kripto nanti di atur di Bappebti,” imbuhnya.

3. Perkembangan kripto di Indonesia

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini

Pada awalnya, pemerintah melarang keberadaan cryptocurrency di Indonesia apalagi jika di gunakan sebagai alat transaksi pembayaran. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah mulai melunak terhadap cryptocurrency ini.

Pada 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut di legalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto. POKERONLINE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *